Beritabanten.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten bekerja sama dengan Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB mengadakan sosialisasi tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada nelayan di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Kemarin.
Sosialisasi ini penting karena nelayan bagan, yang menggunakan ruang laut sebagai alat tangkap, diwajibkan untuk memiliki izin PKKPRL.
“Kami menemukan banyak nelayan yang belum menyadari kewajiban ini,” ungkap Bay Adam Hasim, Kepala Bidang DKP Banten.
Menurutnya, sesuai dengan UU No. 6/2023, pemanfaatan ruang laut secara tetap harus dilakukan melalui izin PKKPRL. Namun, karena bagan bersifat berpindah mengikuti musim tangkapan, pendekatannya harus berbasis zonasi.
Akhmad Solihin, ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB, menambahkan bahwa PKKPRL bagi nelayan bagan wajib dimiliki sesuai dengan ketentuan dari UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
“Ini tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum dalam usaha penangkapan ikan, tetapi juga untuk memenuhi hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Solihin.
Ia juga menyatakan bahwa pemetaan wilayah tangkapan dapat membantu meminimalkan konflik dengan pengguna laut lainnya dan mendukung pengelolaan yang lebih baik, terutama di area seperti Taman Nasional Ujung Kulon. [Hny]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan