Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten resmi terbukti melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah sebagai respon atas laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024 di Banten.
“Kongkrit sudah melanggar, tinggal sanksinya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar dia, kemarin.
Nanan Supiana yang dianggap sebagai punggawa ASN di Provinsi Banten, dikatakan, terbukti terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.
Pjs Wali Kota Cilegon tersebut ditengarai terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah di Kota Tangerang Selatan.
“Betul-betul (Kepala BKD Banten melanggar kode etik ASN-red),” jelas dia.
Lebih lanjut Komar mengatakan, Nana Supiana yang bersikap tidak netral dalam Pilkada serentak 2024 telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat.
Karena itu, Bawaslu langsung mengeluarkan rekomendasi dan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik tersebut.
“Itu tanggal 2 Oktober baru saya kasih (putusan-red) karena belum saya kasih ke BKN,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu telah mendalami dugaan keterlibatan NS dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.
Nana Supiana ikut hadir dalam forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap Andra-Dimyati.
Menanggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar langsung angkat bicara. Al Muktabar meminta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Jadi semua secara komprehensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Al Muktabar Kamis, 26 September 2024 kemarin.
Al Muktabar mengatakan, apabila Nana Supiana dinyatakan melanggar netralitas ASN akan mengembalikan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya kan ada kewenangan kelembagaan, jadi prinsip kita melaksanakan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Disinggung apakah Nana Supiana akan dicopot sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan menanggapi lebih dalam hal tersebut.
“Bukan soal itu (pencopotan), tapi soal aturan yang dilaksanakan nanti kita lihat yang akan dilaksanakan itu,” ujar dia.
“Jadi kita tidak boleh berangan-angan, aturan itu adalah implementasi pasal per pasal ayat per ayat, sesuai dengan tahapannya apa itu undang-undang peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan itu,” tutup dia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan