Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan bahwa tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum memenuhi persyaratan dalam Pilkada 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi terkait persyaratan bagi bakal pasangan calon sudah dilaksanakan dan kini telah mencapai tahap akhir.

Dalam rapat pleno yang diadakan, ketiga pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hasil verifikasi administratif ini telah disampaikan kepada masing-masing bapaslon melalui penghubung yang telah ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut, Iip Patrudin menegaskan bahwa ketiga bapaslon memiliki waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

Perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Silon dalam jangka waktu tiga hari, mulai 6 September 2024. Ia juga mengingatkan bahwa setiap calon harus membawa surat mandat dalam proses perbaikan tersebut.

Beberapa item dalam persyaratan calon perlu diperbaiki di antaranya kesalahan pada latar belakang foto yang seharusnya berwarna putih, namun masih ada yang menggunakan latar merah, biru, atau hijau.

Iip menekankan bahwa aturan yang berlaku mewajibkan penggunaan latar belakang yang netral. Selain itu, laporan pajak yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan dari tahun 2019 hingga 2023, sementara yang dilaporkan saat ini hanya yang terbaru untuk tahun 2023.

Iip juga menekankan bahwa jika dokumen-dokumen yang diminta tidak diperbaiki hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pencalonan bapaslon tersebut bisa dibatalkan.

Setelah itu, hasil verifikasi perbaikan ini akan diumumkan kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan.

KPU mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kota Serang dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait ketiga pasangan calon tersebut.

Tanggapan dari masyarakat akan diproses lebih lanjut oleh KPU untuk diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya.

Setelah tahap pengumpulan tanggapan selesai, KPU Kota Serang akan melanjutkan ke proses penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Tiga pasangan bakal calon untuk Pilkada Kota Serang terdiri dari Budi Rustandi yang berpasangan dengan Nur Agis Aulia, Ratu Ria Maryana yang berpasangan dengan Subadri Ushuluddin, serta Syafrudin yang berpasangan dengan Heriyanto Citra Buana. [sra]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com