Beritabanten.com – Persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ricuh. Ini terjadi pasca pembacaan putusan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 11 Juli 2024.

Aksi ricuh bermula saat SYL berangjak ke luar dari ruangan sidang. Pagar pembatas ruang persidangan bernama Muhammad Hatta itu terilat rubuh.

Waktu itu, SYL mendapat kawalan dari para simpatisan yang setia mengawal eks Gubernur Sulawesi Selatan itu ketika hendak keluar dari ruang persidangan. Mereka sesekali berteriakan dengan ucapan “Allahu Akbar”

SYL yang keluar dengan kawalan simpatisan akhirnya mengundang para juru tinta untuk mengambil gambar. Terus terjadi aksi saling dorong, hingga seorang wartawati berteriat kerena sakit terhimpit

Aksi saling dorong antara simpatisan SYL dan awak media berlangsung sekira 20 menit. Ini mengakibatkan pagar pembatas yang berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pun sampai rusak.

Akhirnya, pagar pembatas yang tadinya berukurang panjang dan rapi menjadi terbelah berantakan. Para petugas sigap membersihkan sisa pagar rusak akibat aksi dorong tersebut.

Setelah sempat tertahan beberapa menit, SYL pun kemudian lanjut keluar menuju ruang sidang meskipun harus berjalan dengan perlahan sambil dijaga ketat petugas kepolisian.

Namun pada saat tiba di depan pintu ruang sidang SYL langsung disambut oleh sejumlah simpatisannya yang telah menunggu sepanjang sidang berlangsung.

Bahkan dalam momen itu, simpatisan SYL yang berjumlah cukup banyak tampak memblokade pintu keluar ruang sidang yang menjadi akses utama halu lalang pengunjung maupun awak media.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan,” imbuhnya.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.

SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar. (Red)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com