Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diajungi jempol karena jebloskan eks hakim yustisial Prasetyo Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetyo Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagai yang dikutip Antara, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.
Terpidana juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.
Prasetyo Nugroho merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Bersamanya ada tersangka Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Ada juga dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 UU. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan