Membahas SIREKAP itu menarik dan inspiratif. Sangat terkenal sejak beberapa hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2024 (20/03/24), sekaligus jadi pokok bahasan persidangan MK oleh para saksi.
Ada banyak pihak yang sengaja menyebutnya sebagai alat bantu karena tetap andalkan perhitungan manual berjenjang; dari TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.
Terus, bagaimana nasib milyaran uang rakyat untuk membuatnya, kalau hanya sekedar alat bantu?.
Pertanyaan ini menggugah saya untuk melihat secara jernih persoalan SIREKAP itu, karena berada di persimpangan jalan; sebagai alat bantu dan atau alat penting.
Saksi ahli Paslon 02 Marsudi Kisworo pada persidangan Rabu (03/04/24) menyebut SIREKAP ‘pepesan kosong’ dengan sambutan meriah dari pembela hukum.
Niatan melucu menyampaitkan ke media pasca sidang usai, tapi terkesan kekanak-kanakan. Harusnya cek ulang kebenaran status SIREKAP sebagai alat bantu itu sebelumnya.
Memang rilis humas KPU (19/02/24) menyitir PKPU No 03/2022 tentang manual berjenjang untuk perhitungan resmi Pemilu 2024. Tapi, apakah KPU sudah menuliskannya dalam PKPU itu hingga dianggap konstitusional?
PKPU No 03/2022 ditetapkan di Jakarta Kamis (9/6/2022) oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dan diundangkan hari itu juga oleh Menteri Yasona H Laoly; 11 halaman berisi 7 pasal dan 5 lampiran.
PKPU yang jadi dasar perhitungan resmi manual berjenjang itu, ternyata tidak ada satu kata menuliskan ‘manual berjenjang’ sebagaimana rilis KPU pada Senin (19/2/2024).
Apakah KPU hanya salah menyebut Nomor PKPU atau lupa menuliskan secara resmi dan sah tentang manual berjenjang? Lampiran PKPU juga hanya berisi tahapan lengkap tanggalnya.
Mungkin sudah petunjuk Yang Kuasa KPU selaku pihak terlapor tidak bisa komentar atau mengoreksi pernyataan ‘SIREKAP pepesan kosong’.
PKPU No 05/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum banyak bahas SIREKAP tanpa manual berjenjang.
Bab 1, Pasal 1, ayat 28, SIREKAP sebagai ‘perangkat aplikasi berbasis TI sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu’.
Meski ada narasi alat bantu, namun tersurat jelas sebagai jadi unsur penting dalam sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Ini terdeteksi jelas fungsi vital dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sangat berbeda dengan rekapitulasi manual berjenjang yang menurut rilis Humas KPU tidak ada.
Menyitir penjelasan Humas KPU, SIREKAP awalnya dikembangkan dan niatnya dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor dan terjaga.
SIREKAP akan digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C.Hasil yang ditulis oleh KPPS dan wajib disaksikan bersama-sama.
Dalam proses yang seharusnya terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil.
Faktanya, proses di lapangan tidak terjadi, karena pemotretan hingga penyaksian semua prosesnya belum tentu dihadiri oleh masyarakat dan saksi.
Harusnya KPPS mengirim foto formulir C.Hasil ke server KPU melalui SIREKAP yang mengkonversi gambar menjadi data digital menggunakan OCR/OMR.
Disinilah banyak sekali muncul kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena sebagaimana sering saya katakan ‘technical error’ OCR / OMR-nya terkesan aneh.
Bahkan ditengarai oleh banyak pakar TI sebagai celah diterapkannya Algoritma tertentu untuk gelembungkan suara paslon tertentu.
Saksi ahli Paslon 02 berkata kesalahan SIREKAP hanya ‘technical error’ sangat tidak benar.
Karena ditemukan juga adanya JSON-Script dan bahkan penyalahgunaan Cloud-Server di Aliyun Computing, Alibaba.com Singapore.
Hasil SIREKAP sedianya bisa diakses laman Info Publik Pemilu 2024 (kpu.go.id) berbentuk info grafis lingkaran-batang dengan tabel rincian data.
Hasil info grafis sekarang dihilangkan oleh KPU yang seharusnya ada pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat.
Humas KPU juga tegaskan dokumentasi dan catatan Formulir C.Hasil di SIREKAP jadi data otentik terhadap proses di TPS yang harus dijaga dan dimiliki KPU.
Rilis Humas KPU dan PKPU No 05/2024 yang sering bahas SIREKAP tanpa narasi manual berjenjang, menunjukkan SIREKAP ini tidak sekedar alat bantu.
Banyak pakar IT dan Hukum melihat secara jernih SIREKAP bakal bantu kecurangan hingga kejahatan pemilu.
Contoh proses rekapitulasi hasil menggunakan SIREKAP dalam PKPU No 05/2024 ada dalam Bab IV, Pasal 12, 13, 15 dan seterusnya untuk level kecamatan.
Bab VI di tingkat kabupaten/kota di, provinsi di Bab VII, nasional di Bab VIII, dan luar negeri Bab V.
Bab IX pasal 92 ayat 2 dalam semua tingkatan sebagai alat rekapitulasi saat penetapan hasil pemilu nasional.
Bab khusus XIV Pasal 112 tentang sistem informasi rekapitulasi elektronik dengan tidak ada satu kata-pun menyebut manual berjenjang.
KPU mungkin lupa tidak menuliskannya sebagai hal penting, tapi sebagai pepesan kosong padahal sangat layak jadi pembahasan sidang di MK.
Penulis: Roy Suryo, pemerhati telematika, multimedia, AI & OCB independen.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan