Beritabanten.com – Restoran Delico Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang nunggak pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang pasangi stiker “RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK” pada Selasa (2/4/2024).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Fahmi Faisuri menyampaikan, disebabkan dia belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Bukan tindakan penyegelan, tapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” ucap dia.

Sebelum itu, pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah, namun tidak ada respon.

Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA berwenang menindak pelaku usaha yang nunggak.

“Ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Moga jadi pembelajaran dan efek jera pada wajib pajak yang nunggak,” ujar dia.

Dirinya himbau pelaku usaha wajib pajak patuhi peraturan untuk meningkatkan pajak daerah untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ‘terpaksa’ karena banyak tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.

Dia juga menerangkan, bahwa penindakan terhadap Restoran Danau Abah akan dilakukan kembali menindaklanjuti dicabutnya Baliho Tidak Patuh Pajak pada restoran tersebut tanpa sepengetahuan petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami sangat menyayangkan sikap dari manajemen atau penanggung jawab Restoran Danau Abah yang telah mencabut baliho tidak patuh pajak secara tidak sah, karena memang dia (Danau Abah) belum bayar pajak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com