Beritabanten.com – Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Pariwisata Tangsel merazia sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) diamankan petugas dalam razia itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, miras yang disita dari berbagai merek.
“Dalam kegiatan Operasi Peraturan Daerah No.09 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami bersama Dinas Pariwisata dan jajaran samping TNI, Polri menyisir ke tempat hiburan malam yang di dalamnya menjual minuman keras di Kota Tangerang Selatan,” ujar Sapta Mulyana.
Saat operasi dilakukan, petugas sempat dihadang oleh salah satu pihak pengelola tempat hiburan malam. Namun, operasi tetap dilakukan.
Petugas menyisir seluruh ruangan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras dengan kadar alkohol tinggi tersebut. Benar saja, ratusan botol dari berbagai merek disimpan dan dijual.
Padahal, di Kota Tangsel ini tak diizinkan melakukan jual beli minuman keras.
“Sementara barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pendataan yang nantinya akan dimusnahkan,” tandasnya. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan