Beritabanten.com – Bagi warga Kabupaten Tangerang yang tinggal di perumahan namun pengembang belum menyerahkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Tangerang, tidak perlu khawatir dengan pemakaman.

Pasalnya, Pemkab Tangerang mengizinkan warga perumahan untuk dimakamkan di TPU terdekat milik Pemkab Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, terkait pemakaman bagi warga Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia, dipersilahkan saja jika mau dimakamkan di TPU terdekat dengan rumah dukanya.

“Silakan saja jika warga Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia dimakamkan di TPU terdekat, asalkan TPU tersebut milik Pemkab Tangerang, dan bukan milik wakaf ataupun milik keluarga,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (09/01/2023).

Menurutnya, sebelum dimakamkan, pihak keluarga duka terlebih dahulu komunikasi dengan penjaga TPU yang menjadi sarana pemakaman nantinya, agar petugas TPU bisa langsung berkoordinasi kepada pihak pemakaman Kabupaten Tangerang.

“Jika hal tersebut sudah dilakukan, insya Allah kami akan senantiasa membantu,” ujarnya.

Dadan menambahkan, saat ini juga pihaknya sudah mulai untuk pendaftaran pemakaman secara online. Tinggal klik di aplikasi Simapan, maka segala kebutuhan pemakaman akan terkoneksi di satu genggaman handphone.

Aplikasi Simapan juga memberikan berbagai informasi secara cepat, seperti informasi sarana prasarana umum maupun informasi yang dibutuhkan lainnya.

Selain itu, juga bisa memberikan informasi ke tempat pemakaman terdekat.

“Nah ahli waris juga bisa mendaftarkan keluarganya untuk diterbitkan surat izin penggunaan tanah makam,” ucapnya.

Dadan menambahkan, untuk tahun ini sistem tersebut akan diperbarui lagi.

“Dan ke depannya kita akan gandeng Bank Bjb untuk pembayaran kebutuhan pemakaman secara online,” tutupnya. [Red]

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com