Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, Kota Tangsel.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda Nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung.

“Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Oki dalam siaran persnya, Jumat (6/1).

Oki menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada pihak Mie Gacoan. Dari keterangan pihak bagian Legal Restoran Mie Gacoan, diketahui bangunan tersebut belum dilengkapi PBG.

“PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan izin dan sampai saat ini berdasarkan lidik kami bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG,” katanya.(red)

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com