Beritabanten.com – Tujuh kurir narkotika jaringan Malaysia berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tangsel.

Adapun ketujuh tersangka yakni MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Dimana para pelaku, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, jika penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pinggir Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priuk, Kota Jakarta Utara.

“Tim berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir, dari keterangan MK bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan S,” ujar Sarly dalam keterangannya, kemarin.

Kemudian, tersangka Y dan S berhasil ditangkap di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara.

“Dari pengakuan Y barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia,” terangnya.

Masih kata Sarly, kemudian tim kedua Satresnarkoba Polresa Tangsel bergerak menuju Kota Jambi tepatnya diperumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi.

“Disana berhasil mengamankan 4 orang E, H, AF dan AP dengan barang bukti 5 bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±5 Kg. Dari keterangan H, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di Pinggir Jalan,” papar Sarly.

Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut adalah sebanyak 6800 butir pil ekstasi dan sabu seberat ±5 kg.

“Barang ini akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Dan, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang,” tuturnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak ± 5kg yaitu setara dengan Rp 10 miliar dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan.

Adapun ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Sarly. [Red]

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com