Beritabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota akan menerapkan tilang secara elektronik dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (E-TLE) sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi.
Akan ada sebanyak enam unit E-TLE yang akan dioperasikan di wilayah hukum (wilkum) Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo menargetkan, E-TLE di Kota Tangerang akan terpasang di tahun 2023.
“Sesuai dengan arahan Kapolri, Insya Allah 2023 ada ETLE, jumlahnya enam unit,” kata Kompol Joko dalam keterangannya, pada Kamis (27/10/2022).
Enam unit E-TLE tersebut akan terpasang di kawasan Jalan Daan Mogot, Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Dan, saat ini pihaknya masih melakukan kesiapan dalam penerapan tilang elektronik, terutama berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami kerjasama dengan Pemkot terkait anggarannya. (Realisasi penerapannya) masih menunggu Pemkot, kami upayakan secepatnya,” tuturnya.
Penerapan tilang secara elektronik dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pungli oleh oknum polisi dalam penilangan manual yang berjalan selama ini. Dengan demikian, hal itu dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai pungli yang lumrah terjadi di jalanan.
“Tilang manual sudah ditarik semua, tidak ada anggota yang pegang. Iya (penerapan tilang secara elektronik) sangat efektif karena tidak bersentuhan langsung, pelanggar bisa langsung transfer ke bank untuk dendanya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh oknum polisi melalui tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan