Beritabaten.com – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta telah merilis Laporan Investigasi dengan judul Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) Agustus 2025: Operasi Pembungkaman Kaum Muda terbesar sejak Reformasi.

Acara yang digelar hari ini Rabu 18 Februari 2026 di Gedung Resonansi, Indonesia Corupption Watch (ICW) d Kalibata Jakarta Selatan menyingkap apa yang terjadi di balik demonsteasi Agustus 2025.

“Terhitung sudah hampir lima bulan sejak demonstrasi Agustus 2025 berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan, respons negara menyisakan pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas,” kata laporan tersebut.

Di tengah kekosongan peran negara atas akuntabilitas tersebut, Koalisi Penyelidikan Fakta (KPF) yang diberi mandat oleh masyarakat sipil melakukan penelusuran independen terhadap 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, 63 informan, serta jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri sejak September 2025 hingga Februari 2026.

“Laporan ini menjawab empat mandat utama: mencari penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan aksi dan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu dan akselerator, serta menelaah akuntabilitas atas peristiwa yang terjadi,” ditambahkan laporan itu.

Temuan KPF menunjukkan bahwa demonstrasi Agustus 2025 tidak lahir dari satu isu tunggal. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPR berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan sebab utama.

Akar persoalan terletak pada akumulasi ketidakpuasan ekonomi, ketidakpercayaan terhadap institusi negara, dan persepsi meluas tentang ketidakpekaan elite politik terhadap tekanan hidup—terutama di antara kaum muda. Dalam konteks tersebut, mobilisasi demonstrasi merupakan ekspresi politik yang dinilai KPF sebagai pilihan rasional.

Laporan ini tidak menyimpulkan adanya satu aktor tunggal yang secara formal memerintahkan rangkaian kerusuhan.

Namun, pola eskalasi yang terstruktur, pergerakan massa yang berurutan, serta kegagalan pencegahan pada momen-momen krusial mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab komando.

Setidaknya, KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil.

“Terdapat 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya. Menghukum akibat tanpa mengakui dan memperbaiki sebab yang melatarbelakanginya hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas laporan tersebut.

Laporan ini memastikan bahwa tanggung jawab tidak dibebankan pada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan yang memiliki pengaruh. KPF tidak membenarkan kekerasan, namun ruang sipil tidak menyempit dalam satu hari dan demokrasi tidak rapuh hanya karena sebuah unggahan di media sosial.

“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga,” demikian laporan menutup (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com