Beritabanten.com – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menolak gugatan class action yang meminta penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi.
“Alhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).
Dengan hasil yang positif tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.
Ungkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron, SH, MH.
“Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/10/2023).
Mereka memohon gugatan class action dikabulkan majelis hakim agar ruang dagangnya tidak digusur oleh Perumda Niaga Kerta Raharja.
Salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Sutiimah mengatakan, gugatan class action yang dilayangkan dengan Nomor Perkara: 858/PDT.G/2023/PN.TNG. Sedangkan, tuntutan para pedagang ingin perizinan revitalisasi di Pasar Kutabumi segera dicabut.
Menurut Sutiimah, rencana revitalisasi oleh Perumda Niaga Kerta Raharja dinilai merugikan para pedagang. Lantaran harus membayar uang sewa ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Pertama kita minta keadilan, kedua kami minta diperhatikan. Karena selama ini Perumda Niaga Kerta Raharja tiba-tiba mau revitalisasi ruang dagang kami tanpa dasar musyawarah dan mufakat,” ujarnya. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan