Beritabanten.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, adanya 6.611 pekerja terdaftar BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dari 74.486 pekerja terdaftar, yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Rudi juga menjelaskan, jika penyaluran BSU tersebut, merupakan kewenangan pihak BP Jamsostek. Pihaknya hanya menerima laporan dan pengawasan dalam program itu.
“Bantuan subsidi upah, per 21 oktober 2022 yang sudah berhasil ditransfer itu sebayak 67.875 pekerja yang tidak berhasil 6.611 pekerja, bisa jadi karena nomor rekening salah, atau nama berbeda itu akan ditelusuri lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Adapun kriterianya adalah pekerja terdaftar kepesertaan pada program BP Jamsostek.
“Ada syarat dia harus sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, kemudian syarat upah yang dia terima juga,” urainya.
Dia mendorong, pelaku usaha dan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, program perlindungan di BP Jamsostek dianggap mampu melindungi hak-hak pekerja, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan dan jaminan masa pensiun pekerja.
“Harus terdaftar di BPJS, kita mendorong itu,” kata dia. [Red]