Beritabanten.com – Sebanyak 145 orang, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tangerang akan dilantik pada Kamis 16 Mei 2024.

Para calon PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ini dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, baik secara administrasi maupun hasil tes wawancara pada Rabu 15 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengungkapkan, pada tahapan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, saat ini tahapan pembentukan badan edhoc mulai PPK dan PPS sudah dilaksanakan. Karena tahapan pembentukan badan edhoc sendiri jadwalnya beririsan antara PPK dan PPS.

Untuk tahap pembentukan PPK menurut Umar, saat ini KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan calon anggota PPK se Kabupaten Tangerang melalui rapat pleno yang digelar Selasa 14 Mei 2024.

Dari sebanyak 397 pendaftar, terdapat 378 orang yang hadir untuk mengikuti tes tulis dan tes wawancara. Selah itu, KPU menetepakan sebanyak 145 orang calon anggota PPK terpilih dan 145 orang calon anggota PPK sebagai daftar tunggu.

“Sebanyak 19 orang calon anggota PPK tidak hadir dalam tahapan seleksi wawancara. Sementara dari 378 orang yang hadir, kita lakukan seleksi secara ketat. Hasilnya hari ini kita umumkan kepada masyarakat,” terang Umar, Rabu.

Ketua Pokja SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam menambahkan, dalam seleksi calon PPK ini, ada beberapa orang yang tidak lolos lantaran yang bersangkutan ada tanggapan masyarakat.Yakni calon PPK dari Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Pasar Kemis.

Menurut Badri, tanggapan masyarakat itu meliputi yang bersangkutan merupakan anggota partai politik sampai pelanggaran kode etik saat menjadi anggota PPK pada pemilihan umum 2024.

“Ada 8 orang yang kami coret lantaran ada tanggapan dari masyarakat. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pelanggaran kode etik ada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Ada juga merupakan anggota partai politik,” terang Badri, Rabu.

Disinggung apakah Kelapa Dua dan Pasar Kamis yang sebelumnya telah diberhentikan dari PPK karena diduga melakukan penggelembungan perolehan suara salah satu caleg DPR RI dan Kabupaten Tangerang, Badri membenarkannya. Menurut Badri, KPU sudah mengambil langkah tegas, untuk para anggota PPK yang melanggar kode etik tidak akan diperbolehkan lagi menjadi penyelenggara pemilu.

“Semuanya sudah clear dan clean tidak ada lagi orang-orang yang sudah kita berhentikan tetap, pasti kami tidak loloskan,” tegas Badri. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com