Beritabanten.com – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait rangkap jabtan polisi telah merampas warga sipil untuk menduduki jabatan sipil.

Sumber media menyebutkan 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil.

Ini berasal pemaknaan dari Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri yang melahirkan frasa ketidakpastian hukum dalam penempatan polisi pada jabatan di luar Polri.

Akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara di luar institusi kepolisian.

“Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim Suhartoyo, dilihat redaksi dalam laman resmi MK, Jumat 14 November 2025.

Pemohon pengujian penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini adalah seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dan seorang sarjana hukum bernama Christian Adrianus Sihite.

Merujuk keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli bagi Syamsul dan Christian, saat ini setidaknya terdapat 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil.

Soleman berkata, 4.351 polisi itu menghilangkan peluang kerja terjadap 4.351 warga sipil yang tidak bekerja di Polri.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul dan Christian, beserta para kuasa hukum mereka, mengungkap bagaimana polisi aktif selama ini telah bekerja di berbagai lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, dan berbagai kementerian.

Dari sembilan hakim MK, dua di antaranya tidak setuju dengan putusan ini, yaitu hakim Daniel Yusmic Foekh dan hakim Guntur Hamzah.

Kedua menilai “pengujian frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma tapi lebih merupakan implementasi norma.”

Daniel dan Guntur berpendapat, MK semestinya menolak perkara pengujian UU Polri ini “karena tidak beralasan menurut hukum”.

Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com