Beritabanten.com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TTPO) Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang pada pukul 17.00 WIB, Jumat (01/11/2024).
Dalam upaya pengiriman pekerja migran ilegal ini, polisi mengamankan 2 orang berinisial DM dan Y, wanita asal WNI yang hendak dikirim ke Malaysia.
“Mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara ilegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru, Riau via Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Zain, mengungkap bahwa AWS (40) berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja imigran ilegal sejak tahun 2020.
AWs melakukan pengiriman 100 pekerja migran ilegal ke beberapa negara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia,” tambah Zain.
AWS beserta 2 orang wanita korbannya, dikatakan, langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan barang bukti maupun paspor yang digunakan.
Dia menyatakan, ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO.
“Langkah ini sebagai dukungan untuk program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang diintruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelaku tersangka terjerat dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar. (Mg-3)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan