Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Dalam audiensi tersebut, Damenta secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025.
Damenta mengungkapkan bahwa besaran UMK yang diputuskan untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota yang diajukan ke Provinsi. Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo sebelumnya.
“Itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah dipublikasikan oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan itu sudah clear,” ujar Damenta dalam pertemuan tersebut.
Penetapan UMK 2025 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.
Damenta menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan buruh dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan yang sama, Damenta juga memberikan apresiasi terhadap unjuk rasa ribuan buruh yang berlangsung tertib dan lancar. Menurutnya, aksi tersebut menunjukkan adanya kontrol terhadap pemerintah yang merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam proses pembuatan kebijakan.
“Artinya, ada check and balance yang berjalan. Ini penting, karena kalau tidak ada kontrol, kita tidak tahu apakah regulasi yang dibuat sudah sesuai atau belum. Karena sejatinya, kehadiran pemerintah itu untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Damenta juga menyebutkan bahwa audiensi ini sekaligus menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi dengan para buruh, yang kebetulan bertepatan dengan hari pertama dirinya bertugas sebagai Pj Gubernur Banten.
“Kita sambil kenalan juga, nggak apa-apa,” katanya dengan senyum.
Adapun dalam SK Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, UMK Tahun 2025 ditetapkan untuk setiap kabupaten dan kota di Banten sebagai berikut:
• Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
• Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
• Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
• Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
• Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
• Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
• Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
• Kota Serang: Rp4.418.261,13
Selain itu, Damenta juga menetapkan SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 yang mengatur Penetapan Upah Minimum Sektoral untuk Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon Tahun 2025. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan