Beritabanten.comPemerintah Provinsi Banten atau Pemprov Banten secara resmi melarang warga untuk menggunakan kembang api dalam merayakan tahun baru 202 tahun baru 2026.

Larangan tersebut menjadi point penting yang dituangkan dalam  Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanana dan keselamatan masyarakat serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang melanda saudara-saudara kita di wilayah Sumatra, Pemerintah Provinis Banten memandang perlu mengambil langakah-langkkah prevntif dan persuasif,” demikian menurut pembukaan dalam surat tersebut. 

Selanjutkan, Pemprov Banten merasa perlu untuk mengambil langakah preventif bagi hal yang tidak diinginkan sebagai berikut;

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan pula hal-hal berikut:

  • Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan dan menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apapun baik menjelang maupun pada saat perayaan tahun baru 2026

Larangan diberlakukan dengan tujuan:

  • Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif
  • Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran dan kecelakaan
  • Menumbuhkan rasa empati, kepeduliaan sosial dan solidaritas kemanusiaan

Surat Edaran tersebut juga ditujukan: 

  • Kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan TNI, Polri dan perangkat daerah terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum
  • Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk berperan aktif

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan  untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, disampaikan terima kasih.” demikian tutup Surat Edaran tersebut dengan tertandatangan Gubernur Banten Andar Soni, ditetapkan di Serang pada 24 Desember 202. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com