Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kini mempermudah pengurusan Kartu Kuning (AK/1) bagi pencari kerja dengan layanan pendaftaran yang bisa dilakukan secara online.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting untuk melamar pekerjaan.
Untuk mengurus Kartu Kuning (AK/1), calon pemohon hanya perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga
• Pas Foto
• Sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan Kartu Kuning secara online:
1. Download aplikasi Tangerang LIVE.
2. Buat akun atau registrasi dengan memasukkan NIK e-KTP atau email yang terdaftar pada menu profil.
3. Pilih menu Tangerang Cakap Kerja pada layanan Ketenagakerjaan dan pilih menu Kartu Kuning
4. Isi form yang tersedia, termasuk biodata diri, pendidikan terakhir, dan jabatan yang diinginkan, dengan benar, kemudian tekan tombol ‘Daftar’.
5. Kartu Kuning (AK/1) akan diverifikasi dan ditandatangani oleh petugas.
6. Kartu Kuning (AK/1) selesai dan dapat diunduh.
Kartu Kuning ini berfungsi sebagai dokumen resmi untuk melamar pekerjaan serta membantu pendistribusian lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi pencari kerja. Dengan adanya layanan online ini, diharapkan proses pembuatan Kartu Kuning menjadi lebih cepat dan praktis, mendukung para pencari kerja di Kota Tangerang. (nul).
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan