Beritabanten.com – Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur yang terletak di Kunciran Indah, Kota Tangerang terlihat sepi pasca penggerebekan yang dilakukan oleh warga pada kamis lalu.

Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan pimpinan dan pengurus yayasan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pimpinan dan beberapa pengurus yayasan Darussalam An-Nur diduga terlibat dalam kasus pedofilia yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sejumlah anak panti yang sebelumnya tinggal di sana kini juga diketahui telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang.

Kepolisian setempat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan tegas dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pedofilia

Dalam konteks hukum, pelaku kejahatan pedofilia di Indonesia dapat dikenakan pasal-pasal yang sangat berat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku pedofilia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pencabulan atau perbuatan cabul terhadap anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang sangat besar.

Lebih lanjut, dalam hal kasus kekerasan seksual terhadap anak, hukuman lebih berat bisa diberikan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat luas, yang mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkapkan hasil penyelidikan secara transparan dan memastikan keadilan bagi korban. (nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com