Beritabanten.com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam perkara gratifikasi dan permufakatan jahat. Dengan penolakan itu, Zarof tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.
Dalam laman kepaniteraan MA yang diumumkan pada Jumat, 14 November 2025, tertulis amar putusan singkat: “Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa.” Putusan diketok pada Rabu, 12 November 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mewajibkannya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan banding, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan:
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.”
Zarof dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a serta Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Majelis banding menilai perbuatannya telah mencederai integritas peradilan dan menimbulkan prasangka buruk bahwa hakim dapat dipengaruhi dengan uang.
Majelis banding juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim menilai uang tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai penghasilan sah. Pertimbangan hakim tingkat pertama dianggap terlalu lemah karena hanya bersandar pada satu saksi tanpa menilai penggunaan uang selama satu tahun.
Selain itu, majelis hakim menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul harta berupa uang Rp 915 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Karena tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa harta itu diperoleh secara legal, seluruh barang bukti dinyatakan terkait tindak pidana dan tetap dirampas negara.
Dengan putusan kasasi ini, hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Zarof Ricar resmi berkekuatan hukum tetap.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan