Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meyakini wabah judi online tidak pandang bulu. Aparatur pemerintahan juga bisa sangat memungkinkan kena jeratan harapan palsu tersebut.
Oleh karena itu, Pemkot Serang sigap mengekeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan judi online bagi aparatur Pemkot Tangerang, termassuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Mereka adalah para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengingatkan adanya Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang semua aktivitas judi. Semangat hukumnya adalah antisipasi maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang, seperti judi online yang dapat meresahkan kehidupan sosial masyarakat.
“Menyampaikan kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di Ingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Yedi, menukil radarbanten, Minggu (7/7/2024).
Dari SE tersebut, dikatakan, ada klausul yang meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD.
Antisipasi SE juga karena adanya kemungkinan menggunakan jaringan internet resmi pemerintah dalam aktivitas judi online ketika mereka bekerja.
“Agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak teribat dan turut mengimbau larangan melakukan judi online,” katanya.
Sebagai tahap awal, menurutnya Yedi, beberapa pegawai Pemerintahan Kota Serang sudah dicek ponselnya.
“Kalau area sini (kantor Walikota) sudah diperiksa dan aman semua, tidak ditemukan. Mungkin nanti kepala OPD akan ditanyakan juga,” ucapnya.
Terkait pelanggaran yang jika ditemukan dj lingkungan kerja lainnya, dirinya meminta untuk segera melaporkan kepada inspektorat. Akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” katanya.
Dirinya tidak lupa tetap meminta masyarakat Kota Serang juga agar jangan sampai mencoba bermain judi online. Karena itu akan berdampak merusak kehidupan pribadi ke depannya
“Kami mengimbau masyarakat Kota Serang juga jauhkan perjudian, karena judi dilarang oleh agama,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan