Beritabanten.com – Seorang kepala desa (kades) dan pedagang asongan di Serang segera menjakani sidang kasus dugaan korupsi. Berkas keduanya kini dalam proses P21.
Berkas perkara ini telah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Seuat Jaya, Aep Saifullah serta pedagang asongan, Andri Sofa.
Pelimpahan berkas berlangsung di Kejari Serang pada Selasa, 8 Oktober 2024, dihadiri oleh kedua tersangka dan penasihat hukum mereka. Penyidik juga menyerahkan 39 barang bukti terkait kasus ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, para tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan Proses Penuntutan (Persidangan).
Aep dan Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan mengembangkan kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Serang, terkait dengan mantan pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Saparno.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Dasan menawarkan “jasa membantu” kepada kades untuk mengurangi pajak. Dia menyarankan agar kades hanya membayar setengah dari total pajak yang seharusnya, dengan memalsukan kode billing dan resi setoran pajak.
Lulus dari kejaksaan menjelaskan bahwa bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor Pos yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti/resi palsu.
Uang yang seharusnya disetorkan oleh kades justru dibagi-bagi, di mana Aep mendapat 25%, Andri 30%, dan Dasan 45%. Beberapa kades dari beberapa desa lainnya juga terlibat dalam pembayaran pajak kepada Aep.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp336 juta. Seperti Dasan, Aep dan Andri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


1 Komentar
Sulitnya mengeliminasi kasus korupsi sejatinya dipengaruhi banyak faktor. Selain soal personalitas atau integritas para pejabat, faktor budaya yang diwariskan turun-temurun bahkan sejak jaman penjajah, serta lemahnya birokrasi dan sistem hukum, juga turut berperan dalam melembagakan perilaku korup.
Terlebih, teknologi terus berkembang sehingga modus korupsi pun makin beragam. Tindak pencucian uang yang lumrah mengikuti tindak korupsi tidak lagi hanya menyangkut pembelian harta bergerak dan tidak bergerak, tetapi sudah masuk dalam kegiatan transaksi elektronik yang menyulitkan untuk dilacak.
Berbagai perangkat hukum, baik lembaga maupun undang-undang, seakan mandul untuk memberantas korupsi hingga ke akar. Sedangkan tidak kurang-kurang, Indonesia sudah memproduksi begitu banyak UU dan peraturan, sekaligus memiliki lembaga antirasuah sebagai senjata untuk memerangi kejahatan korupsi.
Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukkan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem ini memang tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Wajar jika kebebasan perilaku menjadi hal yang lumrah dan diniscayakan.
Berbeda halnya ketika kehidupan diatur oleh sistem Islam. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan. Celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat.