Beritabanten.com – Seorang kepala desa (kades) dan pedagang asongan di Serang segera menjakani sidang kasus dugaan korupsi. Berkas keduanya kini dalam proses P21. 

Berkas perkara ini telah diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Seuat Jaya, Aep Saifullah serta pedagang asongan, Andri Sofa. 

Pelimpahan berkas berlangsung di Kejari Serang pada Selasa, 8 Oktober 2024, dihadiri oleh kedua tersangka dan penasihat hukum mereka. Penyidik juga menyerahkan 39 barang bukti terkait kasus ini.  

Menurut Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, para tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan Proses Penuntutan (Persidangan). 

Aep dan Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan mengembangkan kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Serang, terkait dengan mantan pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Saparno.  

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Dasan menawarkan “jasa membantu” kepada kades untuk mengurangi pajak. Dia menyarankan agar kades hanya membayar setengah dari total pajak yang seharusnya, dengan memalsukan kode billing dan resi setoran pajak. 

Lulus dari kejaksaan menjelaskan bahwa bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor Pos yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti/resi palsu.  

Uang yang seharusnya disetorkan oleh kades justru dibagi-bagi, di mana Aep mendapat 25%, Andri 30%, dan Dasan 45%. Beberapa kades dari beberapa desa lainnya juga terlibat dalam pembayaran pajak kepada Aep.  

Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp336 juta. Seperti Dasan, Aep dan Andri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Chk) 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com