Beritabanten.com – Kabar Peraturan Daerah (Perda) Pesantren d Kota Tangerang Selatan merupakan harapan menggemberikan bagi pengelola pesantren dalam membangkitkan potensi santri.

Sumber media, menyebutkan usulan Perda Pesantren dimulai pada tahun 2022 oleh Fraksi PKB Tangsel, namun baru mendapat persetujuan oleh fraksi lain pada tahun pembahasan 2025 DPRD Kota Tangsel.

Menanggapi hal tersebut Pimpinan Pesantren Al-Quraniyyah KH Muhammad Sobron Zayyan mengaku senang dengan rencana penetapan Perda Pesantren di Kota Tangsel.

Ketua Hatian LPTQ Tangsel tersebut beralasan, Perda Pesantren dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di masa mendatang.

“Pendidikan pesantren akan mendapat landasan hukum lebih kuat yang selama ini hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” katanya dalam keterangan resmi pada media Senin 22 September 2025.

Meski demikian, dirinya tetap memberikan apresiasi besar pada pengelolaan Kementerian Agama.yang selama ini hadir, terutama dalam memperhatikan kualitas sistem pembelajaran.

Peran Kemenag, dikatakan, sudah sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan oleh pusat dan dirasakan banyak manfaat oleh pesantren di Kota Tangsel.

Hanya saja, beberapa aspek yang belum bisa diperhatikan oleh Kemenag, kata dia, nanti bisa dituangkan dalam Perda Pesantren yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel.

“Intinya saya menyambut positif setiap usaha dalam memajukan pendidikan pesantren sebagai institusi paling tua di tanah air,” dia tegaskan.

Dirinya mengaku siap jika satu saat nanti diminta masukan dalam proses pembahasan Rancangan Perda Pesantren di DPRD Kota Tangsel, dengan memberikan pengalaman dirinya mengelola Pesantren Al-Quraniyyah yang terletak di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel tersebut.

“Semoga pengalaman pengelolaan kami bermanfaat yang mungkin dipadukan dengan pemgalaman para tokoh agama lain dalam mengelola pesantren,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com