Beritabanten.com – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak para guru untuk melek hukum dalam menjalankan profesinya.
Ini disampaikannya ketika menjadi pembicara dalam Seminar Pendidikan dengan tema ‘Guru Terlindungi Pendidikan Berkualitas: Sinergi Semua Pihak untuk Sekolah Aman dan Humanis’ oleh Dewan Pendidikan Kota Tangsel pada hari ini Jumat 28 November 2025.
Seminar yang diadakan via zoom meeting ini menghadirkan seluruh anggota Dewan Penddikan Kota Tangsel beserta undangan sejumlah 400 orang.
Isnur, biasa dipanggil, menyebutkan perbedaan praktisi hukum dan lainnya hanya soal konsisten membaca norma hukum terbaru atas suatu masalah.
Karenanya, dia meminta para guru harus terus memperbaharui bacaan atas norma hukum terbaru yang berisi tentang hak dan kewajiban seorang guru.
Secara khusus untuk profesi guru bisa merujuk pada UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administeasi Pemerintahan, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Selebihnya, disarankan untuk membaca segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku beserta turunannya.
Kata dia, seorang guru minimal harus memahami dari pasal 27 sampai 30.yang berisi prinsip dasar konstitusi terkait kehadiran negara dalam dunia pendidikan.
Para guru juga harus konsistens membaca terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku lainnya.
“Intinya harus rajin ngumpulin norma hukum untuk dibaca agar memahami apa yang terjadi paling terakhir. Lewat itu akan bisa melindungi hak hukum menjadi seorang guru,” beber dia.
Setelahnya, pinta dia, para guru juga harus memahami kecendrungan terakhir anak didik pasca serbuan informasi di media sosial. Dia mewanti-wanti kencendrungan fakta tidak mendasar yang mempengaruhi anak didik.
Dia melihat banyak anak didik sekarang yang merujuk beragam sajian di media sosial tentang pendidikan yang belum tentu, baik buat anak didik.
“Kini era post truth, di mana kebenaran ditentukan oleh viral. Harus hati-hati dalam memyikapi kecendrungan mental anak didik,” Imbuh dia.
Tren teknologi informasi, kata dia, menyebabkan banyak anak didik mengalami gangguan kejiwaan karena banyak mengkonsumsi informasi tidak mendasar.
“Para pendidik harus pandai menempatkan diri di tengah ujaran kebencian yang begitu mudah digerakkan oleh kepentingan tertentu. Dan itu sudah banyak menghinggapi anak didik kita,” tegas dia.
Ironi banyak media besar juga, dikatakan, salah memahami terhadap fakta yang dikontruksi oleh kepentingan tertetu karena terlanjur viral di media sosial.
Lalu dia menyebut, banyak kasus hukum yang terjadi dalam dunia pendidikan lebih disebabkan oleh ujaran kebencian lewat media sosial, ini jadi tanda penting bahwa setiap guru harus ‘sedia payung sebelum hujan,.
“Pemahaman hukum itu penting, tapi tetap waspada akan akibat dari media sosial yang kini sudah terlanjur dikonsumsi anak didik kita, agar nanti bisa disikapi secara bijak,” demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan