Beritabanten.com – Insiden yang melibatkan Kadin Kota Cilegon dengan meminta jatah proyek tanpa tender senilai Rp5 tiliun pada PT Chandra Asri Alkali berbentut panjang.

Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menjanjikan sanksi tegas pada prilaku tersebut yagn sempat ramai di media sosial.

Menurut dia prilaku tersebut merupakan hal yang malukan tekanan, intimidasi atau pendekatan non-struktural yagn mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi.

Suami pesohor Nia Ramadhani ini, menyampaikan hal tersebut melalui akun resmi Instagramnya yang dikuti redaksi pada hari ini Rabu 14 Mei 2025.

“Terkait dengan apa yang tengah terjadi menyangkut Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi,” kata Anindya.

Dia menjelaskan tim verikasi organisasi akan mengevaluasi langsung kepada struktur, peran dan tindakan yang dilakukan oleh Kadin Kota Cilegon,
Selanjutnya, pihknya akan memerikan rekomendasi sanksi kelembagaan berdasarkan bukti pelanggaran dakan bentuk peringatan tertulis dan teguran.
“Kadin daerah yang melanggar akan dibekukan sementara hingga proses etik selesai,” jelas dia.
“Serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” dia tambahkan.

Kadin akan mengirim laporan kepada Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta pemerintah daerah. Laporan itu berisi sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah konstruktif dalam menjaga reputasi lembaga dan kepastian hukum berinvestasi.

Selain itu, ke depannya Kadin Indonesia akan merumuskan ulang Standard Operating Procedure (SOP) untuk mengatur partipasi Kadin Indonesia dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” demikian dia menutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com