Beritabanten.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan 123 arsip inaktif yang berasal dari tahun 2015.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol pada Rabu (16/7/2025), sebagai bagian dari upaya menata sistem kearsipan secara tertib dan efisien.
Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari pengelolaan arsip yang sistematis.
“Pemusnahan ini adalah proses akhir dari siklus tertib arsip, dimulai dari penciptaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga akhirnya dimusnahkan. Hari ini ada 123 arsip yang resmi dimusnahkan,” terangnya.
Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah melewati masa retensi dan dinilai tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Seluruh arsip tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
“Selain untuk efisiensi ruang penyimpanan, langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan data dan informasi yang tidak lagi relevan,” tambah Encep.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan turut disaksikan oleh perwakilan Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol berharap pengelolaan dokumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang semakin tertib, efektif, dan sesuai standar tata kelola administrasi pemerintahan. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan