Beritabanten.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang segera memanggil MH (27), seorang oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus aborsi terhadap pasangannya, LA (21).

Kepala BKPSDM, Didin Pachrudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai ASN yang bekerja di Puskesmas Perdana yang dilaporkan ke polisi. Ia menyatakan bahwa oknum tersebut dilaporkan karena dugaan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, LA.

Didin menambahkan bahwa mereka akan segera memanggil MH untuk mendapatkan klarifikasi mengenai situasi yang dihadapinya.

“Kami sudah menerima laporan dan tembusan. Inspektorat juga telah diberitahu tentang hal ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Didin menjelaskan bahwa selain pemanggilan, pihaknya juga akan membahas sanksi yang mungkin dikenakan pada MH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami akan berdiskusi tentang jenis sanksi yang tepat jika terbukti bersalah, mulai dari yang ringan hingga berat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah ada keputusan dari pengadilan, BKPSDM akan membahas sanksi lebih lanjut.

Sebelumnya, laporan terhadap MH yang dituduh memaksa aborsi ini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Pandeglang, yang berencana memberikan sanksi etik jika tuduhan tersebut terbukti benar. Inspektur Hasan Bisri menegaskan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam proses hukum yang ditangani polisi, tetapi akan mengambil tindakan sesuai kewajiban sebagai abdi negara jika ada bukti yang mendukung.

Hasan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, dan setelah putusan tetap, sanksi akan dibahas oleh pimpinan daerah.

Kronologi kejadian menyebutkan bahwa LA, yang merasa mual dan positif hamil, menginformasikan kepada MH, berharap dia bertanggung jawab. Namun, MH malah merencanakan aborsi. Dalam upaya menggugurkan kandungannya, LA diberikan obat keras di klinik milik MH, yang menyebabkan pendarahan hebat. (hny)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com