Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, yang berdampak pada berbagai daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Maringan Halomoan Sihotang, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Maringan juga menambahkan, keputusan kenaikan UMP ini akan memengaruhi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Tangsel. Berdasarkan perhitungan, UMK 2025 diperkirakan mencapai Rp 5.137.870,10, meningkat dari angka sebelumnya sebesar Rp 4.760.289,54. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan UMK tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Tangsel, Badrusalam, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo yang dinilainya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Kami sangat mendukung kebijakan Presiden ini,” ujarnya, Rabu (4/12).
Namun, Badrus menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penerapan kenaikan UMK di Tangsel. Ia mengingatkan agar kepentingan pekerja dan pengusaha diperhitungkan dengan matang.
“Implementasi di Tangsel harus benar-benar memperhatikan keseimbangan antara kedua pihak,” ungkapnya.
Badrus juga menegaskan perlunya dialog antara buruh dan pengusaha dalam penyusunan UMK agar keputusan yang diambil bijaksana dan sesuai dengan aturan.
“Semua pihak harus duduk bersama dan mencapai kesepakatan yang adil,” pungkasnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan