Beritabanten.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  yang sempat dikuasai pihak lain selama satu dekade.

Aset berupa lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumnas Suradita seluas 1.040 meter persegi yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, akhirnya berhasil dikembalikan ke tangan Pemkab Tangerang. Lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun tidak dapat dimanfaatkan karena dikuasai pihak lain selama kurang lebih 10 tahun.

Langkah penyelamatan dilakukan atas permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri. Tim JPN pun segera bertindak menggunakan jalur non-litigasi.

“Berdasarkan kuasa tersebut, kami melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Setelah somasi diterima, lahan akhirnya dikosongkan,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan.

Setelah pengosongan, SKK dan seluruh dokumen terkait penyelamatan aset resmi dikembalikan kepada BPKAD. Nilai pasar dari dua bidang tanah yang berhasil diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Eddy menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti peran strategis Bidang Datun Kejaksaan Negeri dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab, khususnya dalam menjaga aset negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.

“Kasus PSU Perumnas Suradita ini adalah contoh nyata penyelesaian persoalan aset yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Penyelamatan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam perkara hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Selain itu, tindakan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas kami untuk mendukung kebijakan Pemkab Tangerang serta menjamin kepastian hukum,” tambah Eddy.

Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset strategis milik negara. “Ini adalah hasil nyata dari kerja sama bidang hukum antara Kejari dan Pemkab Tangerang,” tutupnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com