Beritabanten.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan pihaknya memantau langsung tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyyah.
Giat ini dilakukan bersama sejumlah pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang, serta Muspika Kosambi,
Pemantauan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Kegiatan dimulai dengan apel di Pol Subsektor Kosambi, Polsek Teluknaga, pada pukul 23.00 WIB, dilanjutkan dengan pengecekan hingga pukul 02.00 dini hari (17/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres bersama instansi terkait berupaya memastikan bahwa semua pengusaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 mengenai jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan tempat hiburan umum.
Surat edaran tersebut mengatur agar tempat hiburan umum, seperti karaoke, spa, sauna, massage, dan billiard, menutup operasional dua hari sebelum dan dua hari setelah .
Kapolres dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dalam menegakkan aturan terkait pengawasan operasional tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami membagi personil menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke tempat hiburan yang ada di kawasan PIK 2,” ujar Kombes Pol Zain.
Tempat hiburan yang diperiksa antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.
Hasil dari pemantauan menunjukkan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan dan beroperasi selama bulan Ramadhan.
Meski demikian, petugas tetap memberikan himbauan dan mendistribusikan surat edaran kepada pegawai tempat hiburan yang dikunjungi.
“Pemantauan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media sosial. Kami pastikan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan PIK 2,” jelas Kapolres.
Zain juga menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu bagi umat Muslim untuk beribadah dengan khusyuk, dan keberadaan tempat hiburan yang melanggar aturan dapat mengganggu ketertiban sosial serta mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Oleh karena itu, Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait jam operasional tempat hiburan di kawasan PIK 2.
“Jika masih ada tempat hiburan yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan untuk menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan