Beritabanten.com – Pencemaran lingkungan oleh cairan kimia yang diduga limbah industri di Kampung Kadaleman menjadi sorotan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muhibbin.
Kader Prabowo tersebut menilai pencemaran itu akan memungkinkan timbulnya kerugian pada masyarakat dan lingkungan.
Dia memandang kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian seirus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengantisipasi dampak kerugian yang akan ditimbulkan oleh pencemaran tersebut agar tidak makin meluas.
“Kami menilai bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar dia kepada bantenpos, kemarin.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala DLH Kabupaten Serang untuk mengkonfirmasi hal seperti terjadi di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.
“Karena semestinya penanganan limbah, khususnya limbah B3 harus memiliki penanganan khusus yang telah ada pengaturannya,” imbuhnya.
Di samping itu pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra itu pun memperingatkan kepada para pelaku industri yang melakukan pencemaran lingkungan.
Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.
Muhibbin menjelaskan berdasarkan Pasal 98, pelaku yang karena kelalaiannya mengelola limbah B3 sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
“Saya mengingatkan kepada pelaku industri yang ada di Kabupaten Serang untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tidak membuang limbah industri, khususnya B3 secara serampangan,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan