Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas gabungan melakukan pengawasan ketat terhadap jam operasional truk tambang. Pengawasan ini bertujuan menertibkan operasional truk yang melanggar aturan terkait waktu beroperasi.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menegaskan bahwa aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama.

“Petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tidak ada pelanggaran jam operasional truk tambang,” ujar Achmad Suhaely.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menyebutkan akan ada delapan titik pos pantau gabungan yang tersebar di berbagai kecamatan.

Delapan titik tersebut meliputi Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang, Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan, dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Melalui pengawasan ini, pihak berwenang berharap dapat menegakkan aturan dengan tegas, serta mengurangi potensi kecelakaan dan kerusakan infrastruktur akibat pelanggaran jam operasional truk tambang yang sering terjadi.

Petugas gabungan juga akan memberikan sanksi bagi truk yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com