Beritabanten.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan menyelengarakan rapat gabungan untuk merumuskan jumlah nominal zakat fitrah 2026.

Ini dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kota Tangsel, Islamic Center Baiturrahmi BSD  Kecamatan Seepong, Kota Tangsel, Provinsi Banten hari ini Selasa 27 Januari 2026.

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan H. Ahmad Rafiudin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel K.H. Saidih, Ketua BAZNAS Kota Tangsel  Mohamad Subhan, Perwakilan dari Disperindag, Asda I Chaerudin, Para komisioner BAZNAS, Kabid I BAZNAS Kota  Tangsel H. Yaya Supriyadi serta perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tangsel Mona.

Rapai berhasil menetapkan nominal zakat fitrah untuk Ramadan 1448 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Kepala Kemenag Kota Tangerang Selatan, H. Ahmad Rafiudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan nominal zakat fitrah tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapannya.

“Pada prinsipnya, apa yang sudah kita lakukan ini sudah sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi. Namun ke depan, saya berharap prinsip keadilan antar para muzaki dapat terus diperhatikan, mengingat masyarakat Tangerang Selatan sangat heterogen, mulai dari masyarakat kelas bawah hingga pejabat di tingkat paling atas,” ujar Ahmad Rafiudin.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan H. Mohamad Subhan mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya rapat penentuan zakat fitrah tahun 2026.

Ia menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan program Ramadan yang tengah berjalan.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan rapat penentuan zakat fitrah untuk tahun 2026. Insya Allah rangkaian kegiatan Ramadan sudah mulai berproses dan hasil penetapan ini akan kami konsultasikan ke BAZNAS Provinsi serta Baznas RI untuk selanjutnya disahkan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Bagian Kesra Kota Tangerang Selatan, Mona, yang berharap penetapan nominal zakat fitrah ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Kami telah menetapkan nominal zakat fitrah ini dan semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berhak menerima,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah tersebut, BAZNAS Kota Tangsel berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan baik sehingga zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara optimal kepada para mustahik di wilayah Tangerang Selatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com