Beritabanten.com – Penipuan lowongan kerja marak di Kota Tangerang dengan modus meminta sejumlah uang untuk biaya pelatihan, beli seragam dan lainnya.

Sumber media menyebutkan, para korban biasanya berasal dari kalangan yang berpendidikan rendah sehingga dengan mudah dirayu untuk mengeluarkan sejumlah uang.

Terakhir yang dilaporkan para korban adalah salah satu perusahaan yang ada di Ruko Green Ampera Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan bersama bersama pihak kepolisian yang meninjau kantor tersebut pada Jumat 11 Oktober 2025, menyatakan bahwa tindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporang masyarakat.

Selain itu, kata dia, untuk memastikan penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik perekrutan kerja ilegal yang merugikan bahkan mencoreng integritas dunia kerja di Kota Tangerang.

“Kami langsung melakukan penyidikan ke lokasi perusahaan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang ada di Batuceper kemarin (Jumat, red),” kata dia, dinukil redaksi dari laman resmi Pemkot Tangerang, Senin 13 Oktober 2025.

“Sementara ini, dugaan penipuan yang ada berupa indikasi permintaan biaya adminstrasi sampai jutaan rupiah yang merugikan para pencaker, bahkan banyak korbannya yang datang dari luar daerah Kota Tangerang,” dia tambahkan.

Disnaker Kota Tangerang telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku. Saat ini, pihak perusahaan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.

“Hari ini pihak perusahaan sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian, jika nanti terbukti melanggar prosedur, kami tidak segan akan mengambil langkah tegas untuk menutup operasional perusahaan tersebut,” tambahnya.

“Disnaker Kota Tangerang berharap penindakan tegas yang dilakukan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan praktik penipuan serta mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Tangerang,” demikian Hendra Gunawan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com