Beritabanten.com – Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma, kecewa atas pembelian iPhone 16 di Malaysia tidak bisa menyala setiba di tanah air.

Ponsel tersebut mengalami kerusakan teknis, yang memaksanya melakukan perjalanan bolak-balik antara Indonesia dan Malaysia untuk mengklaim garansi.

Masalah ini bukan hanya menambah beban waktu dan biaya, tetapi juga menyebabkan hambatan terkait regulasi IMEI di Bea Cukai Indonesia.

Awalnya, Nilawati dan keluarganya berkunjung ke Malaysia pada 20 Oktober 2024. Di Apple Store TRX Kuala Lumpur, ia membeli iPhone 16 dengan kapasitas 512 GB berwarna Teal seharga RM 5.499 (sekitar Rp 19 juta) pada 23 Oktober 2024.

 

Proses pembelian berjalan lancar dan ponsel tersebut berfungsi normal saat diuji di toko. Namun, karena keterbatasan waktu Nilawati belum sempat memindahkan data dari iPhone lamanya ke perangkat baru tersebut.

Pada 24 Oktober 2024, Nilawati kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melaporkan pembelian iPhone 16 kepada Bea Cukai lalu membayar pajak sebesar Rp 3.961.475.

Setibanya di rumah, ia mulai menggunakan iPhone 16 baru. Namun, keesokan harinya ponsel tersebut mulai mengalami restart berulang kali dan gagal menyala dengan normal.

Berdasarkan saran staf Apple Store di Kuala Lumpur, Nilawati memutuskan untuk kembali ke Malaysia pada 9 November 2024 untuk mengklaim kerusakan.

Apple Store TRX Kuala Lumpur setuju untuk mengganti unit tanpa biaya tambahan. Mereka juga memberikan keterangan bahwa IMEI perangkat baru akan disesuaikan dengan unit pengganti untuk memudahkan proses administrasi di Bea Cukai Indonesia.

Untuk memastikan semua berjalan lancar, Nilawati menginap semalam di Kuala Lumpur dan mentransfer data dari iPhone lamanya ke unit pengganti yang baru.

Pada 10 November 2024, Nilawati kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat melapor ke Bea Cukai untuk registrasi IMEI unit pengganti, petugas meminta Nilawati untuk membayar pajak lagi, meskipun ia sudah menunjukkan bukti pembayaran pajak untuk unit pertama.

Pihak Bea Cukai tidak dapat memutuskan apakah pajak tambahan dapat dibebaskan untuk IMEI baru tersebut dan memberikan barcode untuk pengajuan banding ke kantor pusat di Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga 11 November 2024, proses administrasi IMEI untuk iPhone 16 tersebut masih belum selesai, sehingga Nilawati belum dapat menggunakan perangkatnya.

Nilawati menyatakan kekecewaannya kepada pihak Apple atas masalah ini dan mempertanyakan bagaimana iPhone 16 tersebut bisa lolos dari kontrol kualitas.

Ia juga menuntut ganti rugi material dan non-material sebesar 200 kali harga beli, ditambah pajak IMEI, yang totalnya mencapai USD 300.000.

Kekecewaannya semakin bertambah dengan adanya rumor mengenai kemungkinan pemblokiran iPhone 16 di Indonesia, yang semakin menambah tekanan terkait perangkat yang belum berfungsi.

Seiring dengan meningkatnya kasus terkait IMEI pada iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi.

Hingga saat ini, seri iPhone 16 hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi bagi penumpang yang membawanya dari luar negeri, dan pengguna wajib membayar pajak IMEI sesuai peraturan yang berlaku. [Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com