Beritabanten.com — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tuduhan ijazah palsu.

Di antara para tersangka tersebut terdapat nama Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan ini dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara dengan menghadirkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ungkap Irjen Asep.

Kasus ini berawal dari tuduhan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.

Setelah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 22 ahli, penyidik memastikan seluruh ijazah Jokowi sah dan diterbitkan resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak UGM juga menegaskan keaslian dokumen akademik tersebut.

Sebagai bukti keterbukaan, Jokowi telah menunjukkan ijazah aslinya mulai dari tingkat SD hingga S1 UGM kepada penyidik, di persidangan, dan kepada awak media. Dengan penetapan para tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak penyebaran informasi bohong dan fitnah yang merugikan nama baik seseorang. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com