Beritabanten.com — Seorang pria berinisial JFM (42), warga Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Ciwandan setelah kedapatan mencuri mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi A 1281 TO.

Mobil tersebut merupakan milik Sumantri, warga Komplek PCI, Kecamatan Cibeber, yang saat itu sedang disewa oleh Boyni.

Peristiwa pencurian terjadi di mess PT BKI, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Sabtu pagi (5/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat (4/7) malam, Boyni memarkir kendaraan usai bekerja dalam kondisi terkunci. Namun saat hendak digunakan keesokan harinya, mobil tersebut telah raib.

“Boyni melapor setelah mengetahui mobil yang diparkir sudah hilang saat pagi hari. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” jelas Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman saat konferensi pers di Mapolsek, Jumat (11/7/2025).

Berkat respons cepat, polisi berhasil melacak dan menemukan kendaraan tersebut di wilayah Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Di lokasi yang sama, pelaku JFM berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat diamankan, pelaku melawan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kakinya.

“Selain JFM, satu pelaku lain bernama Epan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan,” tambah Andi.

Akibat perbuatannya, JFM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini.

“Pelaku menjalankan aksinya di waktu sepi, dengan cara membobol alarm dan kunci kontak mobil,” pungkas Kapolsek. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com