Beritabanten.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Dalam putusan yang mengejutkan, majelis hakim menyatakan bahwa pernikahan pasangan tersebut tidak sah secara hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, mengungkapkan bahwa ketidaksahihan pernikahan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah yang diatur dalam syariat Islam.
“Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim menemukan salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ujar H. Suryana (25/11).
Masalah ini berawal dari status Mahalini yang baru memeluk agama Islam dua hari sebelum melangsungkan pernikahan. H. Suryana menjelaskan bahwa sesuai hukum Islam, ayah kandung Mahalini yang beragama non-Muslim tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
“Karena Mahalini baru saja menjadi mualaf, maka secara otomatis orang tuanya yang non-Muslim tidak bisa menjadi wali. Dalam kasus ini, wali yang menikahkan adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim,” terangnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ustaz tersebut menikahkan Mahalini atas dasar pengangkatan sebagai wali hakim. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa proses penetapan wali hakim ini belum memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Perkawinan, terdapat dua jenis wali dalam pernikahan: wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan, sementara wali hakim digunakan jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahuikeberadaannya.
“Dalam undang-undang, wali hakim bisa digunakan jika tidak ada wali nasab atau alamat wali nasab tidak diketahui. Namun dalam kasus ini, pengangkatan wali hakim tidak sesuai aturan yang berlaku,” jelas H. Suryana.
Keputusan ini membawa konsekuensi hukum dan sosial yang besar bagi Rizky Febian dan Mahalini. H. Suryana menegaskan bahwa keputusan majelis hakim telah diambil berdasarkan fakta persidangan dan sesuai prosedur hukum.
“Semua keputusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kini, Rizky Febian dan Mahalini dihadapkan pada pilihan sulit: mengajukan banding atau kembali mempersiapkan pernikahan mereka agar sah secara hukum. (Chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan