Tangerang – Solihin Hasanudin, warga Kompleks Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini mengaku tertipu, karena membeli sebidang rumah, namun selama tiga tahun bertransaksi hanya baru mendapatkan sertifikat saja. Sedangkan rumah dan bidang tanah yang mestinya menjadi haknya setelah dibeli oleh PT. Nur Amanah Property, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang property tersebut, masih dalam penguasaan orang lain.

“Jelas, saya merasa tertipu. Karena beli sebidang tanah dan rumah, tapi sampai sekarang rumah dan tanah itu ternyata masih dikuasai oleh orang lain. Saya hanya diberi sertifikat saja. Nah, yang saya heran, sertifikat itu dicek di Kantor BPN Kabupaten Tangerang benar datanya ada, dan udah berganti atas nama saya, tapi mengapa tanah sama rumah itu masih dikuasai oleh orang lain,” ujar Solihin Hasanudin kepada lensapena.id, Sabtu 31 Oktober 2020.

Solihin juga mengungkapkan, ia membeli rumah tersebut melalui perantara tetangganya yang mengaku sebagai komisaris dan karyawan PT. Nur Amanah Property yang berlokasi di salah satu ruko di Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Seglog, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Kalau transaksinya kan lewat Pak Agus Supriyanto, karyawan bagian penjualan PT. Nur Amanah Property, tapi kan di situ juga ada Haji Mardiansyah, guru ngaji di sini (Kompleks Mustika Tigaraksa-red), makanya kita percaya aja, soalnya kan dia guru ngaji juga,” katanya.

.ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:inherit; border:0!important; border-left:4px solid inherit!important; text-decoration:none; } .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9:active, .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9 .ctaText { font-weight:bold; color:inherit; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9 .postTitle { color:#E67E22; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ua59a007125b447f82a52cc35483a57d9:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }

BACA JUGA:  Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Aplikasi e-Lobster

Adapun sebelum proses pembelian rumah yang berlokasi di Blok C15/11 Kompleks Mustika Tigaraksa tersebut, kata Solihin, rumah tersebut kondisinya kosong, dan sudah bertahun-tahun tidak berpenghuni alias ditinggalkan oleh pemiliknya. Menurut keterangan dari Mardiansyah dan Agus, lanjut Solihin, rumah tersebut sudah disita oleh bank BTN, dan sudah dilelang serta dibeli oleh PT. Nur Amanah Property. Dari situlah, Solihin mengaku ditawari, dan tertaplp membeli rumah tersebut. Namun kata Solihin, dirinya mau membeli jika status rumah itu sudah jelas, dan pihak PT. Nur Amanah Property bisa mengurus sertifikat tersebut menjadi atas nama dirinya.

“Tapi setelah saya bayar dan keluar sertifikat, kok tiba-taba rumah itu ada yang menempati, dan yang bersangkutan kita konfirmasi mengaku masih memiliki hak. Nah, ini kan jadi membingungkan,” tandasnya.

.ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:inherit; border:0!important; border-left:4px solid inherit!important; text-decoration:none; } .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e:active, .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e .ctaText { font-weight:bold; color:inherit; text-decoration:none; font-size: 16px; } .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e .postTitle { color:#E67E22; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .ua9fb1606f537a467e622e7462b8b036e:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }

BACA JUGA:  Team Resmob Polda Banten Berhasil amankan 7 Pelaku Pencurian R4

Saat ini, Solihin hanya berharap agar Agus Supriyanto dan pihak PT. Nur Amanah Property bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu membeplpan hak sebidang tanah dan rumah sesuai dengan yang tertera di sertifikat yang telah dia dibeli dari perusahaan property tersebut.

Sementara itu, ketika disambangi di ruko Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Seglog, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang dijadikan sebagai kantor PT. Nur Amanah Property, kondisinya sepi. Malah terdapat tulisan bahwa kantor tersebut “dijual/disewakan”.(zher).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com