Beritabanten.com — Panitia Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel harus mengikuti hasil rapat pleno verifikasi peserta yang menetapkan 660 pemilik hak suara sah.

Sumber media menyebutlan, pleno digelar di Kota Serang pada Jumat 24 Oktober 2025 dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan akan estafet kepemimpinan KADIN Kota Tangsel.

Tim Verifikator dari kubu calon Ketua Kadin Abdul Rahman atau Arnovi, Ir. Imanullah, menegaskan bahwa panitia harus bekerja jujur, objektif, dan transparan.

Alasannya, mengubah jumlah peserta dari hasil pleno merupakan pelanggaran serius karena bertolak belakang dengan keputusan bersama.

“Panitia Mukota tidak boleh melenceng dari hasil pleno. Jika jumlah peserta melebihi 660, itu sudah menyalahi aturan dan bisa berimplikasi hukum,” tegas Imanullah, dinukil redaksi dalam rilis resmi, Rabu 29 Oktober 2025.

Dia juga menyoroti adanya inkonsistensi data peserta yang beredar, karena panitia SC (Steering Committee) yang merilis data berbeda-beda.

Awalnya 890, turun menjadi 824, lalu 819 peserta hingga akhirnya hasil verifikasi final menyatakan 660 peserta sah.

“Ini bukti kebohongan publik. Data final 660 peserta merupakan hasil verifikasi resmi bersama verifikator dari kedua calon dan panitia SC,” ujarnya keras.

Imanullah menegaskan, ketika Mukota KADIN Kota Tangsel dilanjutkan pada Sabtu (1/11/2025) setelah jeda sepekan, panitia tidak boleh menambah peserta baru di luar daftar resmi.

“Datanya sudah jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan salah satu calon, terutama Bapak Arnovi. Jika dibiarkan, ini berbahaya bagi iklim dunia usaha di Tangsel ke depan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 003/Caretaker/Kadin-Tangsel/XI/2025, batas akhir pendaftaran peserta Mukota IV telah ditetapkan 18 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.

Sementara ada, 132 yang disebut-sebut panitia terdiri dari 34 perusahaan gagal karena UMKM, sisanya 98 perusahaan diberikan catatan untuk melengkapi peryasarakatan. Sementara disampaikan saat verifikasi data pada 24 Oktober.

“Jelas mereka tidak sah. Pendaftaran sudah ditutup 18 Oktober pukul empat sore sementara oleh panitia diminta untuk melengkapi saat verifikasi data pada 24 Oktober 2025,” ujarnya menegaskan.

Ia menegaskan bahwa panitia SC harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas setiap keputusan dan langkah yang diambil dalam proses Mukota KADIN Kota Tangsel. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com