Beritabanten.com – Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan pendataan bangunan liar di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/11/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb Muh Waisulkurni mengatakan, pendataan tersebut untuk menertibkan bangunan liar karena akan dilakukan pembangunan gedung sekolah SDN 4 Kutabumi.

“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah, kami di sini mendata bangunan liar yang berdiri diatas tanah yang nantinya akan dibangun SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak mempunyai izin,” ungkapnya.

Dia mengatakan, langkah pendataan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh Satpol PP sebelum masuk kepada tahap pembongkaran. “Semoga para pemilik bangunan ini dapat mengerti dengan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fatah Danikawan menyebut, sebelumnya para pemilik bangunan juga sudah diberikan sosialisasi oleh pihak Kecamatan serta Kelurahan setempat.

“Sebelumnya pihak kecamatan dan Kelurahan Kutabumi juga sudah memberikan sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya. [Red]

Bagikan:





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com