Beritabanten.com  — Polemik dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kian menjadi sorotan. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengaku melaporkan dugaan praktik tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak berhenti di situ, ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di kabinet.

Gus Lilur, tokoh NU asal Situbondo, menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pemberian uang yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Ia menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan sejumlah pihak lain. Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari klaim pelapor dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Gus Lilur juga mengklaim sekitar 130 pengurus cabang NU dari 17 pengurus wilayah akan secara bertahap mengembalikan dana yang mereka duga berkaitan dengan praktik jual beli suara. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk mengenai jumlah pihak yang terlibat, nilai dana, dan asal-usul uang yang dimaksud.

Dalam pernyataannya, Gus Lilur menegaskan bahwa jalur hukum harus menjadi sarana untuk mengusut dugaan tersebut.

“Menurut saya ini KEREN, kami menjadikan HUKUM sebagai PANGLIMA, proses HUKUM yang dikedepankan, bukan MAIN KAYU,” ujar Gus Lilur.

Ia turut meminta pihak-pihak yang diduga menerima dana bermasalah agar mengembalikannya kepada KPK apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Desak Prabowo Evaluasi Pejabat Kabinet

Polemik ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran dalam forum organisasi, tetapi juga merembet pada tuntutan politik. Gus Lilur secara terbuka meminta Presiden Prabowo mengevaluasi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dari jabatan mereka di kabinet.

Desakan tersebut disampaikan Gus Lilur sebagai respons atas dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, keputusan mengenai posisi pejabat kabinet merupakan kewenangan Presiden, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.

Gus Lilur juga menyoroti dugaan keterkaitan dana yang disebut beredar dalam proses pemilihan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tuduhan mengenai sumber dana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Diperlukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.

KPK Perlu Verifikasi Laporan

Terkait pengaduan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip Suara.com pada 14 Oktober 2026, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Verifikasi menjadi tahap penting untuk menilai informasi dan bukti yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, laporan yang masuk tidak otomatis berarti dugaan tindak pidana telah terbukti atau pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah.

Publik kini menantikan perkembangan penanganan pengaduan tersebut, termasuk apakah informasi dan bukti yang disampaikan dapat ditindaklanjuti ke tahap penegakan hukum lebih lanjut.

Gus Ipul Sebelumnya Sebut Pemilihan Transparan

Di sisi lain, Saifullah Yusuf sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 berlangsung transparan dan sesuai ketentuan organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 3 September 2026, sebelum laporan Gus Lilur ke KPK. Karena itu, keterangan tersebut merupakan konteks mengenai pandangan pihak penyelenggara terhadap proses pemilihan, bukan tanggapan langsung atas laporan terbaru.

Sementara itu, tanggapan langsung Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan pihak-pihak lain yang disebut Gus Lilur terkait tuduhan terbaru belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia. Konfirmasi kepada mereka tetap diperlukan agar pemberitaan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.

Menunggu Fakta di Balik Polemik

Muktamar ke-35 NU merupakan forum penting bagi organisasi dalam menentukan kepemimpinan dan arah kebijakan untuk periode berikutnya. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang muncul dari proses tersebut perlu ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.

Laporan Gus Lilur kini menambah perhatian publik terhadap tata kelola organisasi, integritas proses pemilihan, dan transparansi penggunaan dana. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya praktik suap maupun keterlibatan individu tertentu tetap harus menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup diselesaikan melalui saling tuding di ruang publik. Kejelasan bukti, keterbukaan proses, serta hak jawab seluruh pihak menjadi kunci agar polemik Muktamar ke-35 NU dapat diuji secara adil dan tidak berkembang menjadi penghakiman sebelum proses hukum berjalan.  (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com