Beritabanten.conm – Pada Kamis, 7 Mei 2026, dalam rapat paripurna yang berjalan hangat, legislatif secara resmi mengesahkan dua peraturan daerah penting: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda Pengarusutamaan Gender.
Ketua DPRD, Muji Rohman, menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi.
“Kasus pelecehan dan kekerasan sudah terjadi di depan mata kita. Kita tidak bisa diam. Pemerintah dan DPRD harus menjadi perisai bagi mereka yang rentan,” ujarnya, dikuitip dari rilis resmi, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menekankan, perda ini dirancang agar hak-hak warga terlindungi secara nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas.
Data dari Simfoni PPA memperlihatkan lonjakan kasus kekerasan mencapai 69 kasus, dan ini diyakini hanya puncak dari masalah yang jauh lebih besar.
Dengan hadirnya perda ini, ruang aman di sekolah, alur pengaduan yang jelas, dan pendampingan pemulihan trauma bagi korban menjadi prioritas. Regulasi ini diharapkan mencegah lahirnya generasi baru yang terjerat kekerasan di masa depan.
Muji Rohman juga mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang membuat proses pengesahan berjalan lancar dan konstruktif.
Menurutnya, pengesahan ini menjadi kemenangan bagi hak-hak dasar warga Kota Serang, sementara proses formal seperti penomoran perda tinggal menunggu waktu.
Dengan pengesahan Perda PPA dan PUG, Kota Serang kini menegaskan komitmennya terhadap keadilan gender dan perlindungan kelompok rentan.
Warga menantikan implementasi nyata dari regulasi ini, berharap kota ini menjadi lebih aman, bermartabat, dan berkeadilan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan