Beritabanten.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan mulai mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Berdama Pemkot Tangsel, telah dilakukan pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai strategis menjadi prioritas, mulai dari pembentukan Perseroda Parkir, pengelolaan sampah, hingga perubahan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar, mengatakan sedikitnya terdapat 14 raperda yang kini masuk agenda pembahasan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Menurut dia, percepatan dilakukan agar proses legislasi daerah tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Pembahasan terus kami kebut supaya seluruh raperda bisa selesai tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sudiar, Kamis (8/5/2026).
Ia menjelaskan, beberapa raperda yang menjadi perhatian utama berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan potensi pendapatan daerah. Salah satunya Raperda Perseroda Parkir yang diproyeksikan menjadi dasar pembentukan badan usaha daerah untuk pengelolaan parkir secara lebih profesional dan terintegrasi.
Selain itu, DPRD juga tengah menyoroti revisi regulasi pengelolaan sampah yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan penduduk dan volume sampah di Tangsel yang terus meningkat.
Pembahasan turut mencakup perubahan aturan pajak dan retribusi daerah sebagai penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional maupun kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Sudiar, hingga memasuki kuartal pertama 2026, Bapemperda telah menyelesaikan tiga raperda prioritas. Ketiganya yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Pendidikan Diniyah, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2025–2045.
“RTRW menjadi salah satu regulasi penting karena akan menjadi acuan arah pembangunan dan investasi daerah dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah raperda lain masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi bersama kementerian terkait. Di antaranya Raperda Perlindungan Pekerja Informal, pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan lingkungan hidup, hingga perubahan regulasi pengelolaan sampah.
Bapemperda juga memastikan proses harmonisasi dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi yang lebih tinggi. Langkah itu, kata Sudiar, penting agar perda yang dihasilkan tidak bermasalah saat diterapkan.
Di sisi lain, DPRD Tangsel memutuskan menghentikan pembahasan Raperda Penanganan Konflik Sosial. Keputusan tersebut diambil setelah adanya rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang menilai substansi aturan itu berpotensi bertabrakan dengan ketentuan peraturan di tingkat pusat.
Meski demikian, DPRD memastikan agenda legislasi daerah tetap berjalan sesuai target. Bapemperda menilai keberadaan perda yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan wilayah Tangerang Selatan yang semakin pesat, baik dari sisi urbanisasi, investasi, maupun pelayanan publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan