Beritabanten.com – Pengusaha di Kota Tangerang Selatan yang mengurus sampah serampangan tidak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya sanksi berat menunggu mereka, jika tidak segera membenahi tata kelola sampah di lingkungannya.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan dapat sanksi pidana hingga pencabutan idzin.

Gertakan dia tidak sembaranhan karena mendapat didukungan dari Menteri Lingkungan Hidup atau Badan atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Benyamin merasa geram karena sampah masih berceceran ketika dirinya terjun langsung mendampingi Menteri Hanif membersihkan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Benyamin meminta kepada pengusaha dapat mengelola ataupun membuang sampah secara benar dan tidak sembarangan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kebersihan dan kesehatan.

“Iya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi,” kata Benyamin, dilihat redaksi dalam keterangan tersiar luas, Sabtu 7 Februari 2026.

Benyamin mengatakan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan banyak upaya. Salah satunya dukungan dari masyarakat dan pengusaha untuk bisa mengelola sampah secara benar.

“Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Hanif mengatakan sanksi dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel jika pengusaha melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitasi paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini,” ujarnya.

Hanif mengatakan jika persoalan sampah hanya diberatkan pada pemerintah daerah, maka tidak akan pernah selesai.

“Kalau semua sampah ditimpahkan ke Wali Kota sejago apapun Wali Kotanya pasti akan kesusahan pak, Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan,” dia tegaskan.

Dia jelaskan bahwa seorang kepala daerah bisa menjadi leader dalam pengelolaan sampah dengan Kementerian Lingkungan Hidup bertugas membangun instrumen.

“Pak Wali Kota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18 2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Wali Kota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi Pak Wali Kota. Saya kemenangannya membangun instrumennya. Jadi dengan demikian Pak Wali Kota memiliki kemenangan penuh,” demikian Menteri Hanif. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com