Oleh: Rachmayanti Kusumaningtyas
(Peneliti LSKI)

Dalam beberapa waktu terakhir, arah politik Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan tampak semakin serius membangun sistem kekuasaan jangka panjang, bukan sekadar memenangkan pemilu lima tahunan. Yang sedang dirancang bukan hanya kemenangan elektoral, melainkan kendali negara secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Salah satu strategi yang mengemuka adalah upaya menguasai proses pilkada. Dengan skema tertentu, pilkada diarahkan agar dapat “diatur” oleh kekuatan yang sama, sehingga kepala daerah di berbagai wilayah berasal dari orang-orang yang telah disepakati di internal koalisi. Siapa ditempatkan di mana, parpol apa memegang daerah mana, semuanya dibagi rapi. Jika skema ini berhasil, maka kendali negara akan berada di tangan parpol koalisi permanen yang jadi penguasa politik tunggal dari pusat hingga daerah.

Gagasan membentuk koalisi permanen parpol-parpol ini memunculkan kecurigaan baru dimana upaya itu dibaca sebagai hal yang mengarah pada agenda yang lebih besar: pilpres melalui MPR. Dalam tafsir yang lebih ekstrem, koalisi permanen bisa dimaknai sebagai fusi parpol menjadi satu poros dominan yang bertindak sebagai pengendali tunggal negara. Kompetisi politik akan mengecil, oposisi melemah, dan demokrasi elektoral berubah menjadi formalitas.

Hambatan terbesar bagi agenda parpol pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga yang lahir dari semangat reformasi, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua institusi ini berfungsi sebagai rem kekuasaan dan penjaga batas. Namun justru karena itu, keduanya tampak menjadi sasaran: akan dilemahkan, dikebiri kewenangannya, bahkan mungkin saja wacananya diarahkan untuk dihapus dari peta tata negara.

Jika seluruh rangkaian ini terwujud, maka Indonesia praktis kembali ke sistem Orde Baru—bukan secara nama, tetapi secara struktur dan cara kerja. Rakyat akan kembali menjadi penonton, bukan subjek. Negara dikelola oleh elite parpol koalisi permanen, sementara kekayaan alam dan sumber daya strategis berada di bawah kendali segelintir kekuatan politik dan ekonomi.

Dalam situasi seperti ini, harapan besar justru tertumpu pada Generasi Z. Mereka adalah generasi yang secara demografis sedang “berkuasa”: jumlahnya besar, aktif, terkoneksi, dan dalam banyak kasus di berbagai negara, terbukti mampu memantik perubahan. Meski sering kali gerakan mereka dipicu oleh generasi sebelumnya, energi dan keberanian Gen Z kerap menjadi penentu keberhasilan.

Namun pertanyaan pentingnya: apakah Gen Z menyadari bahwa negara sedang berpotensi dibawa mundur ke era pra-reformasi? Kesadaran itu tidak akan tumbuh dengan sendirinya. Ia bergantung pada gerakan penyadaran dan gerakan moral para seniornya—akademisi, agamawan, profesional, dan aktivis—yang seharusnya bersuara, menjelaskan, dan mengingatkan. Jika kelompok-kelompok ini memilih diam, maka jalan mundur menuju Orde Baru sedang benar-benar dibuka.

Apakah Indonesia bisa menjadi negara makmur jika kembali ke sistem Orde Baru? Pertanyaan ini memang menarik sebagai wacana diskusi. Namun bagi mereka yang pernah hidup dan merasakan langsung bagaimana kekuasaan Orde Baru bekerja—represi, pembungkaman, korupsi terstruktur—pertanyaan itu justru menimbulkan rasa meringis, sedih, dan hampa. Terlalu banyak luka sejarah untuk diulang.

Pada akhirnya, Gen Z berada di persimpangan sejarah. Mereka bisa menjadi penjaga terakhir era reformasi, atau—ini yang paling menyedihkan—menjadi penghantar kembalinya sistem Orde Baru tanpa pernah benar-benar menyadarinya.

Sejarah tidak selalu berulang dengan wajah yang sama. Kadang ia kembali dengan wajah baru, bahasa baru, dan kemasan yang tampak sah. Di titik inilah kewaspadaan publik, terutama generasi muda, menjadi penentu arah bangsa.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com