Beritabanten.com – Persoalan sosial keagamaan yang timbul di masyarakat belakangan ini butuh penangan secara serisu oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dalam nemenklatur pemerintahan, Kemenag RI adalah lembaga pemerintah yang menaungi urusan agama sehingga bisa berperan aktif dalam menciptakan perdamaian.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang melakukan Brakfast Meeting di Kantor Kemenag RI Lapangan Banteng Jakarta pada hari ini Selasa 7 Oktober 2025, meminta jajarannya lebih tanggap dalam mendeteksi potensi terjadinya suatu konflik.
Menurutnya, pimpinan satuan kerja atau satker harus aktif mendeteksi potensi dini dan selalu siap untuk mencari solusinya. Kemenag harus menjadi pihak pertama yang hadir dalam permasalahan terkait keagamaan.
“Kita harus memperhitungkan potensi dini secara proporsional, harus aktif untuk mendeteksi adanya potensi dini, bisa bekerja sama dengan pihak aparat terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN),” ujarnya, dilihat redaksi dalam laman resmi Kemenag RI, Selasa.
“Kita harus cepat tanggap terhadap isu keagamaan, harus menjadi pihak pertama yang mendeteksi potensi isu sebelum keduluan pihak lain,” dia tambahkan.
Menag Nasaruddin mengingatkanya pentingnya dalam setiap pengambilan kebijakan memperhatikan data di lapangan dengan baik. Menurutnya, pendekatan induksi-kuantitatif akan mendapatkan efek yang lebih optimal dan lebih proporsional.
“Dalam memecahkan suatu permasalahan, kita harus menggunakan perhitungan induksi-kuantitatif, jangan menyimpulkan dengan asumsi deduksi-kualitatif, semua harus by data agar dapat terlihat hasil akhirnya”, tuturnya.
Menteri Agama juga menyoroti terkait penguatan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Menag menekankan bahwa pemahaman dan implementasi peraturan tersebut harus ditingkatkan agar konflik di daerah yang seringkali berakar dari isu pendirian rumah ibadat dapat diminimalisir.
“Mohon bagi pimpinan di daerah tolong disosialisasikan lagi terkait PBM ini guna menambahkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah untuk perannya dalam kerukunan umat”, paparnya.
Pedoman Pelaksanaan Tugas
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Peraturan ini mengatur dasar-dasar pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan persyaratan pendirian rumah ibadat.
Menag memberi pesan agar para pimpinan tidak hanya menyampaikan kerukunan dengan pendekatan hukum, tetapi juga dengan pendekatan sosiologi dan kemanusiaan. Menurutnya, bahasa kemanusiaan itu akan lebih menyentuh hatu dibandingkan dengan bahasa regulasi (hukum).
“Jangan hanya menggunakan pendekatan hukum kepada masyarakat, tetapi juga butuh pendekatan sosial dan kemanusiaan, ini akan lebih menyentuh hati dan berdampak”, demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com
Tinggalkan Balasan